Terkait Timbunan Bansos, Polisi: Periksa JNE, Diproses Jika Ada Unsur Pidana

104
Polisi telah memeriksa pihak JNE terkait temuan penimbunan beras bantuan sosial.
Jakarta, Radar BI | Polisi telah memeriksa pihak JNE terkait temuan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Satreskrim Polres Metro Depok hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap JNE dan Kementerian Sosial.

“JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan, pada hari Senin (1/8/2022).

BACA JUGA  Keberadaan Bandara Bukit Malintang akan Meningkatkan Perekonomian Wilayah Tabagsel
BACA JUGA  Buka MTQ N, Bupati Eka Putra: Al Qur'an Benteng Diri Generasi Muda

 

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menyampaikan bahwa, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos. Kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

“JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.

Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan setelah pemeriksaan ini, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan beras bansos ini, maka pihak kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut.

BACA JUGA  KPK Sita Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi Kejari Bondowoso
BACA JUGA  Wakapolda Sumut Akan Sanksi Tegas Nanti Petugas Nekat Loloskan Pemudik

 

“Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut,” jelas Kabidhumas.

Sumber: Divisi Humas Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini