Usut Dugaan Penelantaran Anak, Polisi Panggil Pelapor Bambang Pamungkas

133
Radar BI, Jakarta | Polda Metro Jaya segera memeriksa pelapor kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi pelapor dijadwalkan pada 16 Desember 2021 pekan depan.

“Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA  Meyrico Rajab Mundur dari Partai NasDem, Ketidakpuasan Internal dan Dukungan Untuk Hendri Septa di Pilwako Padang
BACA JUGA  Sita 4 Kgs Sabu, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Pamulang

Perwira menengah Polri itu mengatakan Bambang Pamungkas dilaporkan oleh Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (2/12/2021). Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolri: 1.062 Polsek se-Indonesia Tidak Bisa Lagi Menyidik Kasus, Hanya Pelihara Kamtibmas
BACA JUGA  Personel Diminta Tebar Senyuman Saat Layani Masyarakat

Meski demikian, Kombes. Pol. Zulpan belum menjelaskan lebih terperinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini