BerandaDAERAHDKI JAKARTAVonis Miliaran Rupiah dan Belasan Tahun Penjara Jadi Alasan Empat Terdakwa Migor...

Vonis Miliaran Rupiah dan Belasan Tahun Penjara Jadi Alasan Empat Terdakwa Migor Banding

Radar Berita IndonesiaEmpat terdakwa dalam kasus korupsi suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Mereka menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan dalam sidang putusan pada Rabu (3/12/2025).

Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, serta dua pihak lain yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), disusul terdakwa lainnya,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (11/12/2025).

Sunoto menambahkan bahwa mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah menyatakan menerima vonis 11,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa, termasuk Wahyu.

“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” jelas Sunoto.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Berikut putusan yang dijatuhkan majelis hakim:

  1. Djuyamto
  • 11 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan

2. Agam Syarief Baharudin

  • 11 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan

3. Ali Muhtarom

  • 11 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan

4. Muhammad Arif Nuryanta

  • 12,5 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan
  • Uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan

5. Wahyu Gunawan

  • 11,5 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 6 bulan
  • Uang pengganti Rp2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read