Jakarta, Radar BI | Asosiasi pilot garuda (APG) membantah tudingan jam terbang pilot maskapai penerbangan nasional ini ikut merugikan negara. Menurut (APG), yang dilontarkan pernyataan serikat pekerja garuda (Sekarga) tidak berdasar dengan validitas yang meragukan.
Presiden asosiasi pilot garuda Indonesia, Capt. Donny Kusmanagri mengatakan, selama ini justru turut mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Bahkan sejak awal pandemi pilot garuda telah berkorban demi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya Capt. Donny Kusmanagri dalam keterangan resmi di Jakarta, pada hari Kamis (11/8/2022).
Pilot Garuda Indonesia memahami situasi pandemi Covid-19 dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilalui oleh perusahaan.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pilot Garuda Indonesia memberikan kontribusi berupa sepuluh jam menjalankan tugas terbang tanpa mendapatkan allowance,” katanya.
Perjanjian kerja, Donny menyampaikan imbas pandemi, banyak pengorbanan lainnya juga sudah dilakukan para pilot Garuda.
Pertama, penyelesaian kontrak sebanyak 130 pilot dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak selesai.
Kedua, penundaan sebesar 30 persen pembayaran penghasilan untuk periode April-November 2020.
Kemudian yang ketiga, penundaan pembayaran hal-hal pilot berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Keempat, pengurangan take home pay sebesar 50 persen dengan skema merumahkan pilot secara bergantian (unpaid leave) per Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Dengan adanya kepedulian terhadap kondisi perusahaan selepas PKPU, APG membuat kesepakatan dengan perusahaan, penghasilan disesuaikan dengan penurunan take home pay hingga 49 persen.
Sebelumnya, Sekarga menyatakan keberatan dengan kebijakan jaminan jam terbang bagi para pilot Garuda Indonesia atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan Garuda Indonesia.
Keberatan Sekarga dituangkan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait.
Surat pada tanggal 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta itu berisikan perihal beban biaya tidak produktif di Internal yang membebani perusahaan dalam penyelesaian hasil PKPU.
Menurut, Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta, GHA adalah biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat penerbang yang dinas kurang dari 60 jam (hanya 15 jam/25 jam/35 jam, dan seterusnya), perusahaan tetap akan melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia mengambil keputusan diluar rapat direksi, dengan mengubah pola pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dengan cara mengkonversi 20 jam terbang GHA masuk kedalam komponen gaji pokok penerbang.
“Sehingga terjadi kenaikkan rata-rata 31 persen terhadap gaji pokok penerbang, semestinya komponen jam terbang merupakan biaya variabei bukan biaya fixed,” ucapnya.
Sumber: Fortune Indonesia.