spot_img
BerandaDAERAHWarga Bungus Mengeluhkan Abu Sisa Pembakaran PLTU Teluk Sirih

Warga Bungus Mengeluhkan Abu Sisa Pembakaran PLTU Teluk Sirih

Sumbar, Radar BI | Masyarakat di 3 kelurahan, yakni kelurahan Teluk Kabung Selatan, Tengah dan Utara di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang mengeluhkan abu sisa pembakaran dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU yang terletak di Teluk Sirih.

Abu sisa pembakaran tersebut menyirami pemukiman warga hampir setiap hari. Semburan asap tersebut berasal dari salah satu cerobong di PLTU Teluk Sirih. Semburan tersebut terlihat berwarna cokelat dan abu-abu.

Salah satu warga, Edi mengatakan, debu sisa pembakaran tersebut telah menyirami pemukiman penduduk dan hal tersebut hampir terjadi setiap hari, mulai dari debu berwarna hitam pekat sampai dengan berwarna cokelat kekuning-kuningan keluar dari cerobong pembuangan tersebut.

BACA JUGA  Perebutkan Piala Bupati Cianjur, Kejuaraan Pencak Silat COC di Green Hill Resort

Semburan debu sisa pembakaran tersebut telah meresahkan sejak enam bulan terakhir. Kadang semburan asap PLTU menutupi daerah Kecamatan Teluk Kabung. Kadang, wilayah saya tinggal ini kelam ditutupi oleh asap pembakaran tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut, Edi berharap permasalahan ini segera diselesaikan, agar dampaknya tidak bertambah buruk, sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali.

“Saya berharap ada tanggung jawab dari pihak PLTU dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda NTB Gagalkan Transaksi Pengedar Berjuluk 'Dokter Sabu'

Sementara itu, menurut Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat, Yoni Candra, limbah sisa pembakaran PLTU berupa abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash), disebut Faba, tidak lagi masuk dalam kategori limbah B3.

Namun wajib dikelola seperti ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Yoni mengatakan, walaupun debu sisa pembakaran PLTU tidak termasuk kategori limbah B3, namun tetap berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya makhluk hidup, karena debu sisa pembakaran tersebut mengandung unsur logam, seperti aluminium, mangan dan juga timbal.

BACA JUGA  Satpol PP Padang Terlibat Bentrok dengan Pedagang

Dia menambahkan bahwa aktivitas PLTU Teluk Sirih yang beroperasi sejak tahun 2013 dengan kekuatan 2 x 112 megawatt (MW) itu diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

“Pada tahun 2020 aktivitas PLTU mengisap nelayan saat menyelam di pinggiran PLTU Teluk Sirih dan pada tahun 2022 PLTU Teluk Sirih mengalami kebakaran menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang karyawan,” katanya.

Yoni mendesak pihak terkait untuk segera mengevaluasi PLTU Teluk Sirih, terutama ketaatan atas aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Musrenbang RKPD 2022, Rumuskan Program Kegiatan Partisipatif dan Selaras Pembangunan Nasional

“Bagi pihak PLTU Teluk Sirih segera melakukan pemeliharaan lingkungan karena kami menduga semburan sisa pembakaran yang keluar dari saluran buang PLTU, karena tidak ada pemeliharaan dan penggantian saringan pada saluran buang dan buruknya pembakaran yang dilakukan,” pungkasnya.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini