Sabtu, Desember 2, 2023
No menu items!

WNA Bayar Urus KTP di Bali Rp.32 Juta, Jaksa Tetapkan 5 Tersangka

Must Read
Bali, Radar BI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima (5) tersangka atas kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dan akta lahir yang dimiliki oleh dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Negara Suriah dan Ukraina di Bali.

Lima tersangka tersebut, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (berusia 31 tahun) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (berusia 37 tahun) dan tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo pembuatan KTP tersebut.

Tiga warna negara Indonesia (WNI) yang jadi tersangka adalah seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang berinisial IWS. Kemudian seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, serta seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP ke dua WNA tersebut.

BACA JUGA  Manfaat Air Lemon Obati Asam Urat di Dalam Tubuh

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran palsu.

“Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Rudy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).

Ia menerangkan tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya.

BACA JUGA  Cegah Pinjol Ilegal, Kemenkumham Perketat Pemberian Izin Koperasi Simpan Pinjam

Modus pembuatan KTP untuk WNA adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, bahwa baik WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.

Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan akta lahir.

Selanjutnya, dalam prosesnya IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel: Dalam Penyidik Personel Resnarkoba Harus Profesional dan Berintegritas

KTP dengan nama Indonesia untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15 juta. Sementara WN Ukraina dalam mengurus mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta.

Kemudian, WN Suriah pada 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK, dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir November 2022.

“Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Rudy.

BACA JUGA  Terkait Kasus Binomo, Polri Sita Kotak Simpanan Deposit Milik Indra Kenz di Bank

Setelah mendapatkan KTP itu, kedua WNA tersebut kemudian membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.

“Mereka pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Denpasar. Tujuannya nanti akan kita perdalam, nanti saya minta penyidik untuk perdalam itu, ini untuk apa sih mereka (buat KTP, KK, dan akta kelahiran),” ujar Rudy.

Kemudian, untuk selanjutnya tim penyidik Kejari Denpasar, akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

BACA JUGA  Peringati HANI 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani Kunjungi Kantor LRPPN BI Banyuwangi

“Dan segera membuat berkas perkaranya, kemudian kita teliti dan penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan tidak pidana korupsi Denpasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.

Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.

BACA JUGA  Serentak 33 Provinsi Para Buruh Demo Besar-besaran 6 September, Menolak Harga BBM Naik

“Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP,” kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.

“Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat,” ujar Putu Anom. (kdf/kid)

BACA JUGA  Kemendagri Tito Karnavian Berikan Pelayanan Adminduk WNI di Tokyo dan Hokaido

Sumber: CNN Indonesia.

Iklan

Latest News

Ketua KBPKL Padang Idman di Vonis 4 Bulan Penjara

Sumbar, Radar BI | Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Idman, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL),...

Artikel Lain Yang Anda Suka