Kamis, Juni 8, 2023

2 Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

Must Read
Palembang – Polsek Kalidoni Palembang berhasil menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Mayor Zen lrg. Sahabat Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada tanggal 17 Agustus lalu.

Pelaku AY (32) adalah warga lrg Sutami Tanah Rayon, Kel. Sei Selatur Kec. Kalidoni. Sedangkan RN (22) merupakan warga Dusun I Siju Kel. Rambutan Kec. Banyuasin.

“Ada dua tersangka pencurian rumah kosong yang berhasil kami amankan,” kata Polsek Kalidoni AKP Evial Kalza.

BACA JUGA  Polisi Ringkus 22 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Jalan Gajah Mada
BACA JUGA  Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian

Terungkapnya kasus ini, berawal saat kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Maman Hermawan (61) yang merupakan warga Lorong Sahabat Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni .

AY berperan sebagai eksekutor, sedangkan RN berperan sebagai perencana dan mengawasi situasi keadaan sekitar.

Kedua kawanan ini selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong di tinggal pemiliknya. Saat melakukan aksinya, mereka memakai linggis untuk mencongkel pintu, dan mencuri TV merk Sony 32 inc di rumah saudara Maman.

Mereka berdua menjual hasil curiannya kepada saudara AG alias MM warga Boom Baru dengan harga 400 ribu.

BACA JUGA  Warga Blitar Digegerkan Penemuan Granat Aktif Saat Gali Tanah
BACA JUGA  Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS, Korban Setor Rp.350 Juta, Seorang Terduga Pelaku Oknum KPLP Kelas IIA Jember

Saat di wawancarai awak media, Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza menjelaskan,
“dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu mencari sasaran rumah kosong”.

“Tersangka RN ini memang sudah terbiasa melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong, RN selalu memantau dan mengawasi keadaan terlebih dahulu. Setelah keadaan aman, RN mengajak AY untuk beraksi,” ujar Kapolsek.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah linggis, 2 unit TV merk Sony 32 inc warna hitam,” ucap Kapolsek Evie saat melihatkan barang bukti.

BACA JUGA  Polda NTB Amankan Puluhan Pembalap Liar, Sajam dan Kendaraan Disita
BACA JUGA  Pantau Lalin Mudik, Kabaharkam: Situasi Normal, Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AG masih dalam proses penyidikan,” katanya.(Suherman)

Iklan

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut...

More Articles Like This