Kamis, Juni 8, 2023

Ringkus Bandar Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Amakan 2 Tersangka

Must Read
Pasuruan – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkoba pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan, dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (berusia 35 tahun) dan HP (berusia 30 tahun) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Erick Frediz.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke 76, Polda Sumbar Bakti Kesehatan Sunatan Massal Gratis 1.200 Anak
BACA JUGA  Walikota Binjai: Tugu Binjai Akan Disulap Bentuknya Seperti Bundaran HI

Radar Berita Indonesia

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah sebagai berikut:

(1). 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram. (2). 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.

3. 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru. (4). 5 (lima) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam.

BACA JUGA  PKS Tantang Rekam Jejak Kaesang Untuk Pimpin Depok
BACA JUGA  Gebyar Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Pacet, Sebagian Peserta Tidak Patuhi Prokes

5. 1 (satu) buah sendok besi kecil. (6). 3 (tiga) bendel plastik klip kecil. (7). 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL. (8). 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO. (9). 1 (satu) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415xxx.

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp. 4 Miliar.

BACA JUGA  Tewas Asiah dari Lift, Lasarus: Minta Kepolisian Usut Tuntas
BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria Penanam 6 Pot Ganja di Jakarta Selatan

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (berusia 35 tahun), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (berusia 30 tahun), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

BACA JUGA  Pilot Susi Air Dibawa Kelompok Kriminal Bersenjata Egianus Kagoya Keluar Paro
BACA JUGA  Tambah 2, Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 12 Orang

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka.

Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan, paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan.

“Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”

BACA JUGA  Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 7 Permohonan Restoratif Justice
BACA JUGA  Garda Pemuda NasDem Kota Padang Bangun Kekuatan Akar Rumput

Mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar. (Aji)

Iklan

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut...

More Articles Like This