4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Masing – masing

0
318
Kapolri
Sebelah kanan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, pada hari Rabu (10/08/2022).

BACA JUGA  Polri Ungkap Modus TPPO dengan Kirim Mahasiswa ke Jepang
BACA JUGA  Rebutan Lahan Parkir, Warga Rumah Susun Dibacok Sekelompok Orang

 

Hal itu membuat Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., pun memberikan penjelasan peran masing – masing tersangka itu.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ances Kurniawan Resmi Jabat Kadis Perhubungan
BACA JUGA  Satgas TPPO Tangkap 800 Tersangka, Kabareskrim: 2.149 Korban Diselamatkan

 

2. Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu.

Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Agustus 2022 dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

BACA JUGA  Lepas 388 Jama'ah Haji, Hendri Septa Titip Doa Untuk Kota Padang
BACA JUGA  Motor Terjepit Antara Truk dan Angkot, Satu Tewas di Tempat

 

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA  Hendri Septa Imbau Warga Padang Tetap Siaga Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami
BACA JUGA  Ances Kurniawan Resmi Jabat Kadis Perhubungan

 

3. Brigadir Ricky Rizal
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA  Satgas TPPO Tangkap 800 Tersangka, Kabareskrim: 2.149 Korban Diselamatkan
BACA JUGA  Pidato Ganjar di KPU: Kita Sedang Disuguhkan Drakor yang Sangat Menarik

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu 7 Agustus 2022.

4. Tersangka KM

Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil.

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Kabareskrim Polri Mengungkapkan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kabareskrim Polri.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini