4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Masing – masing

218
Kapolri
Sebelah kanan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, pada hari Rabu (10/08/2022).

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Sumsel Hadirkan Ambulance Apung Buat Jenazah Covid-19
BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Terhadap WNA Hilang Terseret Arus saat Rafting

 

Hal itu membuat Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., pun memberikan penjelasan peran masing – masing tersangka itu.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3,” ungkapnya.

BACA JUGA  8 Penyebab Pembuluh Darah Pecah di Otak, Ketahui Penyebab dan Penanganannya
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah 45 Hektare di Alam Sutera

 

2. Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu.

Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Agustus 2022 dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

BACA JUGA  Jadi Korban Penculikan, Murid SDN di Padang Selamat Usai Pukul Pelaku
BACA JUGA  Bikin Kejutan PSU Pemilu di Sumbar, Irman Gusman Menjadi Anggota DPD RI Termahal di Indonesia

 

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA  Kunker ke Polres Prabumulih, Kapolda Sumsel Akan Tindak Tegas Personel Polisi Yang Terjerat Kasus Narkoba
BACA JUGA  Jadi Korban Penculikan, Murid SDN di Padang Selamat Usai Pukul Pelaku

 

3. Brigadir Ricky Rizal
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Jemput Kedatangan Presiden RI
BACA JUGA  Tambang Tanpa Izin, Polda Sulteng Amankan 6 Unit Alat Berat di Buol dan Tolitoli

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu 7 Agustus 2022.

4. Tersangka KM

Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil.

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Kabareskrim Polri Mengungkapkan, dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kabareskrim Polri.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini