4 Tersangka Mafia Tanah Diungkap Polda Bengkulu

168
Polda Bengkulu
Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap 4 orang tersangka yang diduga sebagai mafia tanah yakni SU alias US, Sun, UP dan Sa. Setelah penagkapan penyidik terus melakukan pendalaman-pendalaman.
Ditreskrimum Polda Bengkulu menyampaikan, salah satu didalami berkaitan dengan dugaan jaringan dari para sindikat mafia tanah ini. Modusnya pun hampir serupa yakni mencaplok tanah seseorang, kemudian memalsukan dokumen kepemilikannya tanah seseorang seolah-olah tanah tersebut benar miliknya.

Untuk diketahui, kasus bermula pada Minggu tanggal 06 Desember 2020 ketika tersangka SU dan UP erta tersangka SN datang ke lokasi lahan kebun milik korban Imas Belly yang diklaim telah dibeli senilai Rp.50 juta.

BACA JUGA  Jokowi: Sudah Nggak Musim Asal Bapak Senang

Setelah sampai di lokasi kebun, ketiganya langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.

Setelah selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung mengkapling tanah menjadi 42 kapling lalu dijual oleh tersangka SN.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan. Oleh ketiga tersangka korban diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim milik tersangka.

BACA JUGA  Panji Gumilang Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Setelah melihat dokumen yang ditunjukkan, korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga memutuskan untuk membuat laporan. Kepada polisi, Imas Belly mengaku menderita kerugian Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Keempat tersangka kini ditahan Polda atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Modusnya, mereka diduga sengaja memalsukan dokumen tanah di kawasan jalan Air Sebakul-Betungan atau tidak jauh dari pintu tol Bengkulu-Sumsel.

BACA JUGA  Program Revolusi Industri 4.0, Bupati Kabupaten Cianjur: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Tanah yang dokumennya diduga dipalsukan kemudian dikapling lalu dijualkan kepada masyarakat. Saat ini keempat tersangka telah di amankan di Mapolda Bengkulu dan Mapolres Bengkulu.

Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (fb/bq/hy)

Sumber: Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini