Beranda INFO POLRI Staf Ahli Kapolri Berikan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri di...

Staf Ahli Kapolri Berikan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri di Polda Sumbar

0
400
Staf Ahli Sosial dan Budaya Kapolri, Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat.
Padang, Radar BI | Staf Ahli Kapolri melaksakanakan kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polri di Polda Sumbar. Bertempat di Aula Jenderal Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar pada hari, Kamis (21/07/2022).

Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sahli Sosbud Kapolri, Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat beserta timnya terdiri dari Karo Bankum Divkum Polri Brigjen. Pol. Dr. Imam Sayuti, S.H, M.H, Penasihat Kapolri bidang HAM Nurkholis, S.H, M.H dan Tim Staf Ahli Kapolri.

Dalam sambutan Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Teddy Minahasa P, S.H, S.I.K, M.H yang dibacakan oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, mengatakan bahwa Polda Sumbar masih jauh dari kata sempurna dalam menjalankan tugas Polri.

BACA JUGA  Dimata Sahabat, Anton Naga: Almarhum Lauwwira Sosok Dermawan dan Rendah Hati
BACA JUGA  Longsor Cilacap Kian Mematikan, 3 Tewas dan 20 Warga Masih Hilang

Kapolda Sumbar berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pencerahan, peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang tentang arti pentingnya Hak Asasi Manusia.

Dalam mencegah pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat sehingga terciptanya Polri yang Presisi (Prediktif, Reponsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Ditempat yang sama, Staf Ahli Sosial dan Budaya Kapolri, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat dalam sambutan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang dibacakanya mengatakan, dalam pelaksanaan tugas kita sebagai anggota Polri aakn bersentuhan langsung dengan hak-hak individu masyarakat.

BACA JUGA  Warga Ungkap Dugaan Perpanjangan HGB Bermasalah dan Indikasi Mafia Tanah di Minahasa Utara
BACA JUGA  Nenek Usia 79 Tahun Tewas Terbakar Diatas Tungku

Yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM, untuk mencegah hal tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022.

Irjen. Pol. Anang Syarif Hidayat mengatakan, personil Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM tersebut yang diantaranya adalah:

Pertama: Hak Asasi Manusia merupakan milik setiap individu.

BACA JUGA  Korban Longsor di Lubuk Paraku, Warga: Irwan Basir Sosok Sederhana Berjiwa Dermawan
BACA JUGA  Rakyat Tertindas, Hukum Harus Berpihak: Suara dari Pinggiran Kekuasaan

Kedua: Inheren artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Ketiga: Hak Asasi Manusia tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan.

Keempat: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan, mutlak dan absolut.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini