Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi). pada hari Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Iya benar tersangka,” ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi pada hari, Jumat (22/7/2022).
Saat ini, kata Kombes. Pol. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” katanya.
Namun, Kombes. Pol. Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucapan.
Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada hari, Kamis (14/7/2022).
Saat itu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penisataan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
“Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
“Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo),” ucap Irjen Dedi.
Terpisah, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” ungkapKombes Zulpan.
“Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya,” sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
“Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu hehehe ambyar’. Itu bahasa yang sangat melecehkan,” ucap Herna saat itu.
“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan,” sambung Herna.
Sumber: Humas Polda Metro Jaya.