Beranda INFO POLRI Baru Bebas Remisi HUT ke-77 RI, Tiga Tersangka Residivis Curanmor Kembali Diringkus...

Baru Bebas Remisi HUT ke-77 RI, Tiga Tersangka Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polda Bali

0
519
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si memimpin press release pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si memimpin press release pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Bali, Radar BI | Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si memimpin press release pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada hari Senin (29/8/2022).

Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka pelaku curanmor dalam sebuah pengerebekan pada hari Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dalam aksinya, ketiga tersangka curanmor tersebut menyasar 2 tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di parkiran lapangan puputan Renon Denpasar. Depan kantor pertamina Denpasar dan kos di rumah kos, Jalan Raya Pemogan No.173, Kampung Islam Kepaon.

 

Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS yang sama-sama berasal dari Jember Jawa timur, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dua korbannya yakni, ACH, DB alamat legian pemogan dan Komang Bayu S, alamat Denpasar, ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si didampingi team Resmob Ditreskrimum Polda Bali memperlihatkan barang bukti (BB) hasil kejatahan curanmor.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si didampingi team Resmob Ditreskrimum Polda Bali memperlihatkan barang bukti (BB) hasil kejatahan curanmor.

Selain itu, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto juga menjelaskan korban terhadap peristiwa pencurian yang dialami oleh pelapor/korban ach d b kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian sebesar 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus sekira pukul 01.30 Wita.

Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max, korban Komang Bayu S yang telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) beserta dompet dan surat – surat penting lainnya pada  tanggal 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 Wita.

 

“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kamar kos di rumah kos, Jalan Raya Pemogan No. 173 kampung islam kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di parkiran lapangan puputan Denpasar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada hari kamis 25 agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita.

Selain menangkap tiga tersangka tersebut, selain mengamankan sepeda motor, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 (Satu) celurit, 4 (empat) handphone,1 (satu) dompet berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas kerobokan, karena mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP ,” tutup Kabid Humas Polda Bali.

Sumber: Humas Polda Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini