Tangerang, Radar BI| Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di wilayah Tangerang, Banten di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pabrik narkoba tersebut, dua orang ditangkap yakni TH bin U (berusia 39 tahun) dan N bin I (berusia 27 tahun) ditangkap serta di wilayah Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pabrik narkoba di tengerang, awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan narkotika jenis ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang akan di pasak ke pabrik narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam.
“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Komjen Agus.
Komjen Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.
Penggerebekan bermula dari adanya laporan Bea Cukai. Saat itu Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.
“Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
“Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka,” jelas Kabareskrim Komjen Agus.
Menurut Komjen Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Sumber: Divisi Humas Polri.