spot_img
BerandaINFO POLRIGunakan Alat Tangkap Terlarang, Nelayan di Sungsang Diamankan Polisi

Gunakan Alat Tangkap Terlarang, Nelayan di Sungsang Diamankan Polisi

Radar Berita Indonesia | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menangkap empat orang pelaku penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan ikan ilegal tersebut dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli rutin mendapati Kapal Motor (KM) JAYA SAMPURNA 03 sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang. Kapal tersebut dinakhodai oleh Mardian dan membawa tiga anak buah kapal (ABK) bernama Basri, Yanto, dan Hery.

BACA JUGA  Irwan Basir: Permainan Sipak Rago Perlu Dilestarikan Sebagai Warisan Budaya

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, dalam konferensi pers Jumat (25/4/2025), menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan kapal beserta seluruh awak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud.

“Penggunaan alat tangkap jaring trawl sangat merusak. Ia tidak hanya menangkap ikan tanpa pandang bulu, tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut,” ungkapnya.

Radar Berita Indonesia
Barang bukti yang disita.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit KM JAYA SAMPURNA 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin MITSUBISHI 4D34, dokumen kapal, satu set alat tangkap jenis pukat hela berpapan (trawl), serta hasil tangkapan.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,14 miliar.

BACA JUGA  Polisi Sita Ekstasi Belanda Untuk Diedarkan Perayaan Malam Tahun Baru

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada Rabu (23/4/2025).

“Kami imbau para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal. Mari kita jaga keberlanjutan sumber daya perikanan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Kombes Sonny.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini