Beranda INFO POLRI Polrestabes Ringkus 3 Tersangka Pengedar 40 Kg Ganja di Medan

Polrestabes Ringkus 3 Tersangka Pengedar 40 Kg Ganja di Medan

0
455
Polrestabes
Wakapolrestabes Medan AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K,MH pimpin kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang telah berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 Kilogram. Bertempat di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Medan, Sabtu (17/04/2021).

Turut hadir mendampingi Wakapolrestabes Medan, dalam kegiatan Konferensi pers tersebut diantaranya Kapolsek Patumbak Kompol. Arfin Fachreza, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto. Polisi berhasil amankan 3 orang tersangka dan sita barang bukti ganja kering sebanyak 40 Kg di Medan.

BACA JUGA  Menhub Budi Karya: Sebanyak 440 Ribu Orang dari Sumatera Akan Kembali ke Jawa

Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Medan mengatakan bahwa ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (berusia 39 tahun), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku lainnya bernama Saputra Lubis alias Putra (berusia 29 tahun), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Dan Muhammad Fajar alias Fajar (berusia 28 tahun), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, ujarnya.

BACA JUGA  Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Bawah US$.85 per Barel

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari petugas kemudian menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari situ, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 Kg ganja dari tersangka Rudi.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka. Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.

BACA JUGA  Ganjar Resmikan Trans Jateng Wonogiri-Sukoharjo-Solo

“Selanjutnya, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp. 10 juta agar datang ke kediamannya.

Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” tambah Wakapolrestabes Medan.

BACA JUGA  OKK PWI Sumbar Angkatan I 2026: 59 Peserta Lolos Verifikasi, Siap Ikuti Orientasi di Padang

“Ketiga tersangka tersebut nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi dan atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tegas Mantan Kapolres Mandailing Natal – Polda Sumut.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini