Radar Berita Indonesia | Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri PadangĀ (UNP) senilai Rp.16 miliar, yang mencuat sejak awal 2020, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sejumlah pejabat tinggi UNP, termasuk Wakil Rektor II Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D., telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Februari 2020 terkait proyek tersebut.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyoroti lambannya proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) ini dan menilai hal tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia mendesak agar penegak hukum bersikap transparan dan berani mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memberikan sanksi hukum yang jelas jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran.
Sebagai perbandingan, kasus serupa terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, di mana seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.421,7 juta, berhasil ditangkap setelah lima tahun melarikan diri.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi berharap agar kasus dugaan korupsi di UNP tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan kasus ini.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, BPI KPNPA RI berencana mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan, tegasnya Tubagus Rahmad Sukendar saat dimintai tanggapan.
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) senilai Rp.16 miliar.
Sejak pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi UNP oleh Kejaksaan Negeri Padang pada awal 2020, belum ada perkembangan berarti yang dilaporkan.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi terus mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini akan mengendap tanpa penyelesaian, sebagaimana terjadi pada berbagai kasus korupsi lainnya.
Publik berharap agar kasus dugaan korupsi di UNP tidak berakhir tanpa kejelasan hukum. Transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Ketua Umum BPI KPNPA RI.