BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHKelas BPJS Kesehatan 1 Juli 2025 Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Penjelasannya Menkes

Kelas BPJS Kesehatan 1 Juli 2025 Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Penjelasannya Menkes

Radar Berita Indonesia | Pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh pada Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku dalam layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menjadi perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam masa transisi menuju penerapan penuh sistem KRIS pada Juli 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan belum ditentukan dalam Perpres 59/2024.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 103B Ayat (8) yang menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diatur paling lambat 1 Juli 2025 oleh Presiden.

Untuk sementara, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 masih menjadi acuan utama dalam hal besaran iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, skema perhitungan iuran dibagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah:

• Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jaminan Kesehatan.
• Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN/APBD).

Peserta PBI umumnya adalah warga yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, masih ada kategori lainnya seperti:
• Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
• Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri
• Peserta Bukan Pekerja (BP), seperti investor, pensiunan, atau pemilik usaha

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa konsep jaminan sosial saat ini masih belum murni gotong royong.

Dalam sistem BPJS sekarang, peserta yang membayar iuran lebih tinggi cenderung menuntut layanan lebih baik, padahal itu bertentangan dengan prinsip asuransi sosial, yang seharusnya mendorong solidaritas yang kaya membantu yang miskin.

Dalam skema KRIS, ruang rawat inap akan diseragamkan, sehingga baik peserta kaya maupun miskin akan mendapatkan ruang perawatan yang setara. Iuran tetap berbeda, namun layanan dasar yang diterima tetap sama.

Untuk orang kaya yang menginginkan layanan lebih (seperti ruang VIP), mereka bisa menggunakan combine benefit, yaitu integrasi antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.

Mekanisme Combine Benefit:

• Orang kaya cukup membayar ke asuransi swasta pilihan mereka.

• Asuransi swasta kemudian akan menyetor porsi tertentu ke BPJS Kesehatan, sesuai kesepakatan.

• Dengan begitu, orang kaya tidak perlu mengurus dua pembayaran dan BPJS tidak perlu menagih langsung ke peserta.

• Mekanisme ini sudah dirancang bersama OJK dan perusahaan asuransi.

Menghilangkan diskriminasi layanan berdasarkan kelas, memperkuat prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional, dan memberikan ruang bagi peran asuransi swasta secara terintegrasi tanpa membebani sistem publik.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read