Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh, Medan Hingga Jakarta, Total 224 Kg Disita

0
189
Radar BI, Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat tersangka berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga ke Jakarta jenis ganja seberat 224,4 kilogram.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Adapun dalam pengungkapan kali ini, Polisi berhasil mengamankan tiga kurir berinisial SP (berusia 24 tahun), RN (berusia 21 tahun) dan IH (berusia 21 tahun) di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Dan satu tersangka berinisial SD (berusia 41 tahun) yang selaku pengendali jaringan tersebut.

BACA JUGA  BNPT RI Bahas Warung NKRI Bareng SMSI Bekasi Raya
BACA JUGA  Doni Monardo: Hampir Semua Provinsi di Sumatera Mengalami Peningkatan Positif Covid-19

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Jayadi mengatakan bahwa kepolisian masih memburu dua buronan yang dipercaya penyidik berperan penting dalam jaringan tersebut. Salah satunya, merupakan penyedia barang haram tersebut untuk diedarkan oleh tersangka lain.

Ia mengungkapkan bahwa polisi mulai mengendus jaringan itu usai mendapat informasi terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jaljr lintas timur Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.

BACA JUGA  Polri Bentuk Satgas Mafia Tanah Tingkat Provinsi
BACA JUGA  Kadiv Humas Buka Pelatihan Publik Speaking, Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

“Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Jayadi.

Penyidik kemudian meringkus tiga tersangka SP, RN dan IH yang merupakan kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh.

BACA JUGA  Instruksi Gubernur, PPKM Sumut Diperketat, Simak Penjelasan Kombes. Pol. Hadi Wahyudi
BACA JUGA  Bimtek Jitu Pasna 2021 Angkatan VI di Basko, BPBD Sumbar Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (ditangkap satu tersangka SD),” ucap dia.

Para tersangka kemudia dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp.800 juta – Rp.8 miliar maksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini