Radar Berita Indonesia | Kebijakan kenaikan tarif retribusi sampah di Kota PadangĀ menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Kenaikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang resmi diberlakukan sejak tanggal diundangkan.
Seiring dengan penerapan tarif baru, Pemerintah Kota Padang juga meluncurkan layanan jemput sampah ke rumah oleh Lembaga Pengambilan Sampah (LPS) yang dibentuk di setiap kelurahan.
Namun karena program ini masih dalam tahap awal, belum seluruh wilayah kota terjangkau oleh layanan LPS.
Hal ini menimbulkan keluhan dari sebagian warga, terutama karena retribusi yang sebelumnya sebesar Rp.10 ribu per bulan kini naik menjadi sekitar Rp.24 ribu per bulan.
Meski demikian, Pemko Padang menegaskan bahwa kenaikan retribusi tidak hanya untuk layanan LPS, tetapi mencakup berbagai aspek kebersihan kota secara keseluruhan. Warga disebut tetap mendapatkan manfaat, seperti:
Pemeliharaan kebersihan kota, termasuk jalan raya, taman kota, dan ruang publik bebas sampah.
Penanganan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengangkutan sampah liar, seperti yang dibuang di trotoar, sungai, atau tempat tidak semestinya.
LPS sendiri merupakan langkah inovatif yang melibatkan masyarakat tingkat kelurahan untuk mengelola sampah secara lebih efektif dan merata.
Ke depan, Pemerintah Kota menargetkan cakupan LPS bisa menjangkau 100% rumah tangga dan pelaku usaha, demi terciptanya kota yang bersih, sehat, dan bebas sampah liar.
Sebagian warga yang sudah menikmati layanan LPS mengaku merasa terbantu. Rani, warga Durian Taruang, Kuranji, menuturkan:
āSebelumnya saya harus membayar tukang becak motor sekitar Rp30 ribu per bulan untuk mengangkut sampah. Sekarang jauh lebih praktis, petugas datang rutin ke rumah, dan kami tak perlu lagi membayar tambahan.ā
Senada dengan Rani, Mulyadi dari Lubuk Minturun menyampaikan pengalamannya:
āDulu kami bingung mau buang sampah ke mana kalau tukang becaknya tak muncul. Sekarang tinggal keluarkan sampah sesuai jadwal, langsung diambil. Kami senang dan merasa terlayani.ā
Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan dan kualitas layanan kebersihan. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, Kota Padang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah modern dan ramah lingkungan demi masa depan yang lebih bersih bagi generasi mendatang.


