Radar Berita Indonesia | Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan tiga oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore 29 April 2025 di Mapolres Purbalingga, Kapolres AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa kasus pemerasan terbongkar setelah sebuah video beredar di media sosial.
Video tersebut menunjukkan sejumlah orang melakukan tindakan intimidasi dan pemerasan di sebuah toko minuman.
“Ada perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual serta mengambil barang dagangan dari toko tersebut,” ujar AKBP Achmad Akbar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga bergerak cepat menindaklanjuti kasus pemerasan terhadap penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, dari hasil pendalaman sementara, terdapat dua perkara yang berkaitan dengan kasus ini.
“Perkara pertama adalah tindakan intimidasi oleh sejumlah orang terhadap penjual. Perkara kedua terkait dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkapnya.
Terkait dugaan intimidasi oleh lima orang sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial, hingga Selasa (29/4/2025) siang, penyidik telah memeriksa kelima individu yang terekam dalam video tersebut.
Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
“Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan,” katanya
AKBP Achmad Akbar menyebutkan ketiga tersangka berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja. Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga.
Dalam hal ini, kata dia, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pengumpulan alat bukti lainnya.
Berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai perizinan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap toko yang menjadi objek permasalahan tersebut.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik dari Satuan Samapta Polres Purbalingga mengamankan delapan botol minuman beralkohol dan melakukan proses hukum melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan dalam video viral tersebut, pelaku mengenakan pakaian yang menunjukkan atribut ormas tertentu.
“Namun, kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan,” kata Kapolres.


