Radar Berita Indonesia | Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap kasus penipuan bermodus rekrutmen kerja PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang di yang melibatkan tersangka berinisial WA (27).
Tersangka mengaku sebagai staf keuangan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang dan menjanjikan pekerjaan kepada puluhan korban dengan imbalan biaya administrasi sebesar Rp.5 juta per orang.
Setidaknya 26 orang telah menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp.130 juta. Modus operandi tersangka dimulai sejak Kamis, 26 September 2024, saat ia menawarkan pekerjaan palsu dan meminta calon korban menyerahkan uang serta dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah.
Setelah menerima uang, tersangka berjanji bahwa para korban akan segera diterima bekerja. Namun, proses penerimaan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Investigasi kepolisian menemukan bahwa WA tidak memiliki hubungan kerja apa pun dengan PT. KAI, dan tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut sedang membuka lowongan.
Seluruh dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Polisi berhasil menangkap WA, dan kini ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan pekerjaan secara langsung kepada instansi resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas asal-usulnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jum’at 2 Mei 2025.
Latar Belakang dan Pola Penipuan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka WA telah menjalankan modus serupa selama beberapa bulan terakhir.
Ia memanfaatkan platform media sosial dan grup pesan instan untuk menyebarkan informasi palsu mengenai lowongan kerja di PT. KAI.
Untuk meyakinkan calon korban, WA bahkan mengaku memiliki akses langsung ke bagian kepegawaian dan menjanjikan proses rekrutmen “jalur dalam”.
Dalam beberapa kasus, WA juga mengatur pertemuan langsung di tempat umum untuk menerima pembayaran dan dokumen, agar aksinya terkesan profesional.
Beberapa korban sempat merasa curiga, namun bujukan tersangka yang terkesan meyakinkan dan tekanan psikologis “kesempatan terbatas” membuat mereka akhirnya menyerahkan uang.
Keterangan Korban
Salah satu korban, D (23), lulusan perguruan tinggi swasta di Palembang, mengaku mengenal WA dari temannya yang juga menjadi korban.
“Awalnya saya ragu, tapi karena yang menawarkan teman saya sendiri dan WA ini bawa-bawa nama KAI, saya percaya. Apalagi katanya lowongan ini tertutup dan tinggal nunggu panggilan,” ujar D saat dimintai keterangan.
Setelah hampir sebulan tidak ada kabar, para korban mulai mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponsel WA tidak lagi aktif.
Beberapa korban lalu mendatangi langsung kantor PT. KAI Divre III Palembang dan mendapat kepastian bahwa tidak ada rekrutmen yang dimaksud, dan WA bukan karyawan mereka.
Langkah Hukum dan Imbauan Kepolisian
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penipuan serupa.
“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang tidak melalui proses resmi. Selalu cek informasi melalui situs atau kantor resmi perusahaan,” tegasnya.


