BerandaINFO POLRI3 WNA Penembak Warga Australia Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

3 WNA Penembak Warga Australia Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Radar Berita IndonesiaTiga warga negara asing (WNA) terdakwa dalam kasus penembakan warga Australia di sebuah vila kawasan Badung, Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025).

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari Satuan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23) tiba di PN Denpasar menggunakan dua kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Bali.

Mereka mengenakan kupluk ninja hitam dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Badung, dikawal ketat menuju ruang tahanan khusus sebelum persidangan dimulai.

“Pengawalan dilakukan dari Lapas Kerobokan hingga ke PN Denpasar untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib,” ujar Kasat Brimob Polda Bali, Kombes Arif Batubara, saat dikonfirmasi awak media.

Arif menegaskan, hingga saat ini tidak ada indikasi ancaman terhadap jalannya sidang.

“Indikasi pengancaman kemungkinan besar tidak ada. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang sesuai surat permintaan pengamanan dari pihak terkait,” tegasnya.

Selain mengamankan terdakwa, pihak kepolisian juga menyiapkan tim pengamanan khusus bagi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

“Pasti kami siapkan, karena keluarga korban masih mengalami trauma, dan mereka meminta perlindungan saat menghadiri sidang,” imbuh Arif.

Diketahui, ketiga WNA tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan satu warga Australia dan melukai satu lainnya di Villa Casa Santisya 1, kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Juni 2025.

Dalam rilis kepolisian di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025), Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, Tupou Pasa Midolmore dan Coskun Mevlut diduga kuat sebagai eksekutor penembakan, sementara Darcy Francesco Jenson berperan sebagai penyedia logistik dan sarana aksi.

“DJF (Darcy Francesco Jenson) memesan vila untuk para pelaku, menyediakan alat untuk mendobrak pintu seperti martil atau hammer, serta menyewakan kendaraan dua mobil dan tiga motor yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Daniel.

Kasus penembakan warga Australia di sebuah vila kawasan Badung menjadi sorotan publik internasional karena melibatkan warga negara asing dan dilakukan di kawasan wisata internasional.

Pihak kepolisian dan kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read