Radar Berita Indonesia – Langkah tegas diambil oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Muhamad Sarifudin Kofiah, S.H., yang juga merupakan kader Partai Gerindra.
Ia secara resmi akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pergeseran sebesar Rp21 miliar ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 18 November 2025.
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Muhamad Sarifudin Kofiah, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Langkah ini kami ambil agar persoalan dugaan korupsi pergeseran anggaran Rp21 miliar ini mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud,” tegas Kofiah kepada Radar Berita Indonesia, Kamis (13/11/2025).
Sebagai kader Partai Gerindra, Kofiah menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dalam upaya memberantas praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun desa.
Ia menegaskan, “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi. Kami ingin menunjukkan bahwa instruksi Pak Prabowo soal pemerintahan bersih benar-benar dijalankan.”
Dukungan dari Pemerintah dan Tokoh Daerah
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Stevanus Komaling, S.E., juga menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini.
“Tangkap siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu,” ujar Komaling menegaskan.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan luas dari Ketua Presidium, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat adat Talaud, yang bersama-sama menyuarakan perlunya penegakan hukum tanpa intervensi politik.
Salah satu tokoh masyarakat, Kristian Bastian Aesong, S.Pd, menegaskan komitmen masyarakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Latar Belakang Dugaan Penyimpangan Rp21 Miliar
Sebelumnya, Radar Berita Indonesia pada 6 November 2025 telah mengungkap adanya indikasi kuat dugaan penyimpangan dan pergeseran anggaran Rp21 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Hasil temuan Pansus DPRD Sulut menunjukkan kebijakan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, realisasi anggaran justru menunjukkan ketidaksesuaian dan potensi penyalahgunaan dana publik, sehingga memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
DPRD, Jurnalis, dan Lembaga Antikorupsi Bergerak Bersama
Langkah hukum yang diambil oleh DPRD Talaud mendapat dukungan penuh dari Lembaga Lp.KPK Komda Sulut, Komnas, baik di daerah maupun pusat.
Ketiganya menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyelidikan dan menjaga agar proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan bebas tekanan politik.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Tidak boleh ada uang rakyat yang disalahgunakan. Setiap rupiah harus kembali untuk kepentingan publik,” tegas pernyataan resmi bersama Lp.KPK Komda Sulut kepada Radar Berita Indonesia.
Seruan Publik dan Harapan Perbaikan Tata Kelola
Masyarakat pun mulai aktif melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini.
Mereka menilai bahwa pengawasan publik adalah kunci agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini adalah ujian integritas aparat penegak hukum. Kami akan terus memantau dan menuntut keadilan agar hukum berjalan sesuai amanat konstitusi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat pemerhati anggaran.
Sinergi antara DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, aparat penegak hukum, lembaga antikorupsi, jurnalis, dan masyarakat diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan antikorupsi di Sulawesi Utara.
Kasus dugaan penyimpangan Rp21 miliar ini diharapkan dapat menjadi cermin perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: Robby Sigar, Perwakilan Radar Berita Indonesia di Sulut.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.



https://shorturl.fm/EgtV6