Radar Berita Indonesia – Padang
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp171 juta pada pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, pengembalian dana temuan tersebut justru dibebankan kepada kader Posyandu melalui mekanisme iuran sebesar Rp50 ribu per orang.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah kader Posyandu dari beberapa kecamatan mengadukan kondisi tersebut kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, pada hari Senin (2/2/2026).
Para kader menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena kesalahan terjadi pada mekanisme penyaluran anggaran, bukan pada pelaksana program di tingkat lapangan.
Program PMT sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus sebagai upaya menekan angka stunting.
Namun di Kota Padang, persoalan administrasi dalam tata kelola anggaran justru berdampak langsung kepada kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggaran PMT seharusnya disalurkan dalam bentuk barang atau produk makanan tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai.
“Secara aturan, dana PMT harus direalisasikan dalam bentuk barang. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diserahkan kepada kader dalam bentuk uang. Inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” ujar Erianto via telepon seluler pada, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap temuan BPK memang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, DPRD Kota Padang tidak menginginkan kader Posyandu yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kesehatan justru menanggung beban ekonomi akibat kesalahan administratif.
“DPRD memahami kewajiban menindaklanjuti temuan BPK, tetapi kami juga menilai perlu ada kebijakan yang adil. Jangan sampai kader Posyandu yang tidak memahami mekanisme anggaran justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Erianto mengakui bahwa pengembalian dana dilakukan melalui skema iuran sebagai solusi yang dianggap paling memungkinkan saat ini, meski menimbulkan keberatan di kalangan kader.
Ia menyebut, persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan evaluasi lintas sektor agar tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, mengungkapkan bahwa temuan BPK terkait program PMT terjadi di sembilan kecamatan di Kota Padang. Khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan mencapai Rp19 juta dan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
“Ini bukan hanya terjadi di satu wilayah, tetapi di sembilan kecamatan. Untuk Kecamatan Kuranji, temuan sebesar Rp19 juta. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama, maka pengembalian dilakukan secara kolektif oleh kader Posyandu,” kata Rido.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi kader yang sebagian besar bekerja secara sukarela dengan insentif terbatas.
Tak hanya soal PMT, Komisi IV DPRD Kota Padang juga menyoroti temuan BPK lainnya, yakni terkait pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW yang menjabat melebihi batas masa jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Erianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode.
Namun dalam temuan BPK, masih terdapat RT dan RW yang menjabat hingga tiga periode bahkan tanpa batas waktu, tetapi tetap menerima insentif dari pemerintah daerah.
“Ini jelas melanggar aturan. Pemberian insentif kepada RT dan RW yang masa jabatannya melebihi ketentuan menjadi temuan BPK dan harus menjadi perhatian serius,” ujar Erianto.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh Ketua RT dan RW agar memahami regulasi secara utuh dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi secara berulang.
“Ke depan, kami mendorong agar pemerintah daerah lebih tertib dalam tata kelola administrasi dan pengawasan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola anggaran daerah, perlindungan terhadap kader Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi RT dan RW, yang seluruhnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


