BerandaINFO POLRIDipicu Makeup Hilang, Aksi Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Penjara

Dipicu Makeup Hilang, Aksi Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Penjara

spot_img
Radar Berita Indonesia – Aksi tidak pantas berupa sumpah dengan menginjak Al-Qur’an yang dilakukan dua wanita di Kabupaten Lebak, Banten, berujung proses hukum.

Peristiwa menginjak Al-Qur’an ini dipicu persoalan sepele terkait hilangnya alat makeup, namun berakhir pada dugaan tindak pidana penistaan agama.

Peristiwa tersebut melibatkan dua perempuan berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

BACA JUGA  IPWL LRPPN BI Gandeng Klinik dr Didik Sulasmono BPAN AI Lakukan Baksos Pengobatan Gratis

Dalam video yang sempat viral di media sosial, terlihat NR memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan pencurian.

Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan NR terhadap MT terkait hilangnya paket alat makeup berupa bedak dan parfum yang sebelumnya dipesan secara daring.

“Awalnya mereka berteman. Pemilik salon memesan paket makeup dan menyimpannya. Namun kemudian menuduh MT tanpa dasar yang jelas. Karena tidak puas dengan penjelasan, akhirnya dilakukan sumpah dengan Al-Qur’an,” ujar Moestafa, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA  6 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun Tol Semarang-Solo

Aksi tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) dan memicu perhatian publik setelah videonya tersebar luas. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Statusnya sudah tersangka dan keduanya langsung ditahan,” tegas Moestafa.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan keduanya dinilai sebagai bentuk penistaan agama karena dilakukan secara sadar dan tidak sesuai dengan tata cara sumpah yang benar dalam ajaran Islam.

BACA JUGA  Tragis! Bus Terjun ke Jurang di Lahat

“Cara sumpah seperti itu jelas tidak benar. Kitab suci Al-Qur’an seharusnya dimuliakan, bukan justru diinjak. Ini menjadi unsur pemberat karena dilakukan dengan sengaja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa baik pihak yang memaksa maupun yang melakukan sumpah tersebut sama-sama bertanggung jawab secara hukum.

Moestafa juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara yang melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.

BACA JUGA  2 Korban Tertimbun Tanah Longsor di Simalungun

Ia menyarankan setiap dugaan tindak pidana, seperti pencurian, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jika ada persoalan, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Polres Lebak memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kondusivitas masyarakat.

BACA JUGA  Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read