Radar Berita Indonesia – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Tersangka terbaru tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi, yang sekaligus menjadi tersangka keempat dalam kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Slamet Uliandi disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Suhermanto mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum seseorang berinisial SU menjadi tersangka. Inisial tersebut merujuk kepada Irjen Slamet Uliandi.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, polisi menilai telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet Uliandi.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ungkapnya.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh bertambah menjadi empat orang.
Meski demikian, proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan Lebih Dahulu
Sebelum penetapan Slamet Uliandi, Polri telah lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.
Namun, penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah, dengan memberikan hak kepada setiap tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaannya.
Dugaan Penyadapan Disebut Terjadi Sejak 2025
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak 2025.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh. Persoalan tersebut juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kepatuhan terhadap hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam konteks penegakan hukum, penyidik perlu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, dugaan peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut.
Transparansi penanganan perkara juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi maupun kesimpulan prematur.
Perkembangan Kasus Menjadi Perhatian Publik
Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026), sehari sebelum konferensi pers penetapan tersangka baru.
Meski demikian, hubungan antara pemberhentian tersebut dan proses penyidikan perlu dijelaskan berdasarkan keterangan resmi pihak berwenang. Keduanya tidak dapat langsung disimpulkan memiliki hubungan sebab-akibat tanpa adanya penjelasan dan bukti yang mendukung.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menandai perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai konstruksi perkara, dugaan peran setiap tersangka, alat bukti yang telah diperoleh, serta tahapan hukum selanjutnya.
Polri diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Radar Berita Indonesia akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)



