Radar Berita Indonesia – Seorang warga tidak mampu, Utin (42), asal Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Cirebon, terjerat tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp 3,8 juta.
Kondisi ini membuatnya harus menggadaikan harta keluarga, bahkan hingga kini sertifikat tanah milik kakaknya masih tertahan di rumah sakit.
Utin adalah peserta BPJS Kesehatan dari kalangan ekonomi lemah yang mengalami kesulitan saat hendak melahirkan karena status kepesertaannya menunggak.
Peristiwa ini terjadi sekitar setahun lalu saat Utin mendatangi Puskesmas Pancalang, Kabupaten Cirebon, dan dirujuk ke rumah sakit.
Masalah bermula karena tunggakan iuran BPJS yang mencapai Rp 3.800.000 lebih, sehingga layanan tidak dapat langsung digunakan sebelum tunggakan dilunasi.
Dalam kondisi sakit menjelang persalinan, Utin memilih menggunakan BPJS demi menekan biaya. Namun pihak puskesmas menyatakan status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.
Ia kemudian dirujuk ke RS Sumber Urip dengan kewajiban melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Utin mengaku sempat dirawat selama empat hari. Namun, beberapa jam setelah masuk ruang perawatan, ia diminta melunasi tunggakan sebesar Rp 3.879.000 sebelum diperbolehkan pulang.
“Saya dirawat empat hari, tapi setelah beberapa jam di ruangan, tiba-tiba dibilang harus bayar lunas tunggakan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Karena tidak memiliki biaya, suaminya yang tidak memiliki pekerjaan tetap terpaksa menggadaikan motor seharga Rp 1.500.000.
Dana tersebut belum mencukupi, hingga akhirnya Utin menjaminkan sertifikat tanah milik kakaknya untuk menutupi kekurangan biaya.
Sebulan setelah kejadian, pihak rumah sakit kembali menagih sisa pembayaran. Hingga 11 bulan berlalu, Utin belum mampu melunasi kewajiban tersebut.
Situasi semakin memburuk ketika bayi yang dilahirkannya meninggal dunia. Sertifikat tanah milik keluarganya pun hingga kini masih ditahan, memperparah beban ekonomi keluarga.
Kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran.
Banyak warga kurang mampu terjebak dalam beban denda saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Sejumlah lembaga seperti LSM Penjara Indonesia kerap menemukan kasus serupa dalam advokasi hak kesehatan masyarakat miskin.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Sumber Urip belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyarankan masyarakat tidak mampu untuk mendaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar terhindar dari tunggakan.
Utin kini berharap ada solusi dan mediasi agar sertifikat tanah keluarganya dapat dikembalikan.
“Saya cuma ingin sehat dan hidup tenang, tapi malah tambah susah,” tuturnya. (Asber)


