Radar Berita Indonesia | Masa penjajahan Jepang (1942-1945), pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah militer Jepang membentuk tonarigumi sebagai upaya mengontrol dan memobilisasi masyarakat untuk kepentingan perang.
Tonarigumi terdiri dari 10-20 rumah tangga (RT) dan bertanggung jawab untuk mengawasi perilaku dan aktivitas warga, serta menyebarkan informasi dan instruksi dari pemerintah.
Masa Setelah Kemerdekaan (1945-sekarang)
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem tonarigumi diadaptasi dan diubah menjadi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya memiliki unit administrasi kecil untuk mengelola masyarakat dan mendukung pembangunan pasca-kemerdekaan.
Pembentukan RT dan RW mulai dilembagakan secara resmi melalui berbagai peraturan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Peraturan dan Landasan Hukum
RT dan RW diatur dalam berbagai peraturan daerah dan keputusan pemerintah. Salah satu dasar hukum utama yang mengatur tentang RT dan RW adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat desa atau kelurahan melalui musyawarah untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Fungsi dan Peran RT dan RW
1. Administratif
RT dan RW membantu dalam pengumpulan data kependudukan, pembuatan kartu keluarga (KK), dan KTP, serta administrasi lainnya yang berkaitan dengan penduduk di wilayah mereka.
Mereka juga membantu dalam pendistribusian bantuan sosial dan program-program pemerintah lainnya di tingkat lokal.
2. Keamanan dan Ketertiban
RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka melalui kegiatan siskamling (sistem keamanan lingkungan).
Mereka sering kali bekerja sama dengan aparat keamanan setempat, seperti kepolisian, untuk menangani masalah keamanan di wilayah mereka.
3. Sosial
RT dan RW menjadi wadah bagi warga untuk berinteraksi, saling membantu, dan bekerja sama dalam berbagai kegiatan sosial, seperti gotong royong, arisan, dan perayaan hari-hari besar keagamaan dan nasional.
Mereka juga sering mengorganisir kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, seperti posyandu (pos pelayanan terpadu) untuk ibu dan anak, serta kegiatan olahraga dan seni budaya.
4. Penghubung Pemerintah dan Masyarakat
RT dan RW berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka menyampaikan informasi dari pemerintah ke warga dan sebaliknya, serta menyampaikan aspirasi dan keluhan warga kepada pemerintah.
RT dan RW juga berperan dalam mendukung program-program pemerintah di tingkat lokal, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Struktur Organisasi RT dan RW
1. Struktur RT
– Ketua RT: Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dan administrasi RT.
– Sekretaris: Bertugas membantu ketua dalam administrasi dan dokumentasi.
– Bendahara: Mengelola keuangan RT, termasuk pengumpulan iuran warga dan pengelolaan dana kegiatan.
– Seksi-seksi: Bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu, seperti keamanan, kebersihan, sosial, dan kesehatan.
2. Struktur RW
– Ketua RW: Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan di tingkat RW.
– Sekretaris: Membantu ketua dalam administrasi dan dokumentasi.
– Bendahara: Mengelola keuangan RW dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana.
– Seksi-seksi: Mengelola bidang-bidang tertentu di tingkat RW, seperti keamanan, kebersihan, sosial, dan kesehatan.
Contoh Kegiatan RT dan RW
1. Kegiatan Rutin
– Pertemuan bulanan untuk membahas isu-isu terkini di lingkungan.
– Siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
– Gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.
2. Kegiatan Sosial
– Arisan warga untuk mempererat hubungan sosial.
– Posyandu untuk ibu dan anak.
– Kegiatan olahraga bersama, seperti senam pagi atau pertandingan sepak bola antar RT/RW.
3. Kegiatan Pembangunan
– Pembangunan dan perbaikan infrastruktur lokal, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
– Program kebersihan lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan penghijauan.
Dengan demikian, RT dan RW memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kohesi sosial, mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat paling dasar. (DP)