Radar Berita Indonesia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,2 triliun kepada negara dalam Penyerahan Tahap VII yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian yang dinilai memberikan dampak besar bagi negara, khususnya dalam upaya penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai apresiasi pemerintah seharusnya juga diwujudkan melalui perhatian terhadap kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaan yang selama ini bekerja dalam proses penyelamatan aset negara.
“Seharusnya pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan peningkatan gaji aparat kejaksaan yang telah bekerja keras menyelamatkan keuangan negara,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Rahmad, keberhasilan penyelamatan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah tidak terlepas dari peran aparat kejaksaan yang turun langsung melakukan penindakan, pengawasan, serta penertiban di berbagai daerah.
Ia menyebut aparat kejaksaan menghadapi berbagai tantangan dan tekanan di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Rahmad Sukendar juga menyoroti persoalan kesejahteraan anggota Satgas PKH yang disebut belum menerima honor meski telah menjalankan tugas dalam program penyelamatan keuangan negara.
“Satgas juga belum menerima honor, padahal mereka menjalankan tugas yang besar dalam penyelamatan aset negara,” katanya.
Selain itu, Rahmad mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian yang seimbang antara target penyelamatan aset negara dengan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum.
Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaan penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan semangat pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai aparat penegak hukum yang bekerja keras menyelamatkan aset negara justru tidak mendapatkan perhatian yang layak,” pungkasnya.


