Seorang petani warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan meninggal dunia akibat tersetrum listrik yang digunakan tersangka bernama Hardi (berusia 58 tahun) untuk Jebakan tikus.
Kasus meninggalnya korban terjadi pada tanggal 19 April 2021. Korban bernama Suyadi (berusia 56 tahun), sebelum kejadian korban pamit hendak menyemprot tanaman bawang merah di sawah miliknya.
Namun, hingga beberapa jam, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari, korban ternyata sudah meninggal dunia di areal sawah akibat tersetrum listrik.
Pihak kepolisan melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban, kemudian menetapkan seorang tersangka bernama Hardi yang merupakan pemilik sawah dan pemasang Jebakan tikus menggunakan listrik.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Selasa 18 Mei 2021.
Kapolres Grobogan mengimbau kepada warga untuk tidak memasang Jebakan tikus menggunakan listrik. Sebab, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.
“Selama tahun 2021 ini sudah terdapat tiga kasus serupa. Untuk itu, kami memita para petani agar tidak memasang Jebakan tikus dengan listrik,” tegasnya.