Radar Berita Indonesia – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (22), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan tersebut ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung, IPDA Nova Melinda, bersama Kanit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, AIPDA Doni Febriandi, S.H.
Penangkapan terhadap FA dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di teras rumah tetangganya dan bermain video game.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah area sawmill yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Korban berinisial KY (11), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV, diduga menjadi korban perbuatan tersangka diduga melakukan persetubuhan yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, FA merupakan paman dari korban. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya FA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hendra Yose.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)


