BerandaKRIMINALNARKOBASatresnarkoba Polresta Padang Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Rumah Kayu Atas...

Satresnarkoba Polresta Padang Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Rumah Kayu Atas Bukit Pauh

Radar Berita Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria paruh baya berinisial P (45) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi penindakan di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Padang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi M. Prayugo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Benar, personel kami telah mengamankan seorang pria berinisial P (45) di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA PADANG,” ujar Kompol Hilmi saat memberikan keterangan.

Menurutnya, operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Hidayatul Akmal setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku, mulai dari menguasai, menyimpan hingga diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menggerebek rumah kayu yang dijadikan tempat persembunyian pelaku. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu plastik klip bening ukuran besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah pipet yang telah diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok takar, satu dompet, satu tas ransel, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara yang disaksikan warga, anggota menemukan sejumlah paket diduga sabu beserta alat pendukung lainnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kompol Hilmi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read