Jakarta, Radar Berita Indonesia – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menegaskan, meskipun terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menanggapi informasi mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi mengenai asal-usul maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan akan disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan resmi, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlangsung.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap pihak mana pun terkait perkara tersebut.
Seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


