Radar Berita Indonesia – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menggelar operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026), petugas menderek paksa belasan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir sembarangan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan disiplin berlalu lintas sekaligus merespons banyaknya laporan masyarakat terkait kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dinilai mengganggu arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional, Irfan Febrian, yang didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Yance Kurniawan, mengatakan bahwa operasi penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penderekan kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
Menurut Irfan, kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan yang terbukti parkir di lokasi ber-rambu larangan parkir dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penyempitan ruas jalan sehingga menghambat kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kendaraan yang kami tindak jelas melanggar rambu larangan parkir sembarangan dan memakan bahu jalan. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyempitan lajur kendaraan yang berujung pada kemacetan panjang. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penderekan, petugas gabungan terlebih dahulu memberikan tindakan sesuai prosedur.
Tahapan penindakan dimulai dari penggembosan ban kendaraan, pemasangan alat pengunci roda (wheel clamp), hingga penderekan kendaraan ke Markas Dinas Perhubungan atau lokasi penitipan kendaraan apabila pemilik tidak berada di tempat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak kembali memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang.
Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek, lanjut Irfan, diwajibkan menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi penderekan melalui sistem e-barcode sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
Adapun besaran retribusi penderekan kendaraan ditetapkan sebagai berikut:
– Kendaraan roda empat atau mobil kecil dikenakan retribusi sebesar Rp350.000.
– Kendaraan roda enam atau lebih dikenakan retribusi sebesar Rp500.000.
Dishub Kota Padang juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.
Kepatuhan terhadap aturan parkir tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat dan selalu mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang,” tambahnya.
Dishub Kota Padang menegaskan bahwa operasi penertiban parkir sembarangan akan terus dilaksanakan secara rutin dan acak di berbagai titik yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi kemacetan, serta menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Padang.
Sumber: Ade.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


