BerandaDAERAHSUMATERA BARATViral Joget Berpakaian Terbuka di Kuranji, Camat Tegas: Organ Tunggal Tanpa Izin...

Viral Joget Berpakaian Terbuka di Kuranji, Camat Tegas: Organ Tunggal Tanpa Izin Terancam Disita

Radar Berita Indonesia – Pemerintah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sejumlah perempuan berpakaian terbuka berjoget dalam sebuah hiburan organ tunggal di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) malam hingga Senin dini hari dan memicu keresahan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan norma sosial, adat istiadat, serta ketertiban umum.

Menyikapi viralnya video tersebut, Camat Kuranji Rozaldi Rosman langsung berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait, di antaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak Kelurahan Kuranji, serta Polsek Kuranji.

Pada Senin (27/7/2026), pihak penyelenggara dipanggil ke kantor kecamatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam proses klarifikasi yang turut dihadiri perangkat wilayah, termasuk Ketua RT dan RW setempat, diperoleh keterangan bahwa acara tersebut merupakan perayaan ulang tahun pemilik usaha organ tunggal. Namun, berdasarkan pengakuan penyelenggara, kehadiran sejumlah penari atau artis dari luar disebut bukan atas undangannya secara langsung.

“Yang bersangkutan merayakan ulang tahun sekaligus merupakan pemilik organ. Dia mengundang teman-temannya. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa ada biduan atau artis yang didatangkan dari luar karena itu merupakan inisiatif temannya,” ujar Rozaldi Rosman.

Pemerintah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sejumlah perempuan berpakaian terbuka berjoget dalam sebuah hiburan organ tunggal di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji.
Pemerintah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sejumlah perempuan berpakaian terbuka berjoget dalam sebuah hiburan organ tunggal di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Kuranji menilai penyelenggara tetap bertanggung jawab atas jalannya kegiatan tersebut. Selain menuai sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di tengah masyarakat, acara hiburan itu juga diketahui berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, melewati batas waktu yang sewajarnya untuk kegiatan masyarakat.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa penyelenggara tidak mengantongi izin keramaian maupun pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan administrasi penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian.

“Untuk aktivitas yang dilakukan tersebut tidak ada izinnya, tidak ada pengurusan izin keramaian maupun izin acara. Dari pihak Polsek juga tidak mengetahui dan dari kami kecamatan juga tidak menerima pemberitahuan,” tegas Rozaldi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penyelenggara diminta membuat surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, penyelenggara juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang ditujukan kepada masyarakat Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat beredarnya video tersebut.

Pemerintah Kecamatan Kuranji menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang. Ke depan, pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan masyarakat akan diperketat melalui koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

Pengawasan akan difokuskan pada kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin resmi, berlangsung hingga larut malam, maupun berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar setiap penyelenggaraan acara yang menghadirkan keramaian terlebih dahulu mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rozaldi Rosman menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Kuranji tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat maupun mencederai nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang dijunjung tinggi oleh warga Kota Padang.

“Jika ada kegiatan yang berulang, tidak memiliki izin, atau melanggar ketentuan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan, termasuk penyitaan alat atau organ yang digunakan apabila pelanggaran kembali terjadi,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Kuranji berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga setiap kegiatan dapat berlangsung dengan tertib, aman, serta tetap menghormati norma sosial, budaya, dan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Padang.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read