BerandaKRIMINALLima Personel Satpol PP Padang Dipecat

Lima Personel Satpol PP Padang Dipecat

spot_img
Radar Berita Indonesia – Lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur.

Prosesi PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Menurut Chandra, pemberhentian dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chandra menjelaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, terdapat tahapan pemeriksaan dan proses administrasi kepegawaian yang harus dilalui sesuai ketentuan disiplin aparatur.

BACA JUGA  Pembunuhan Mahasiswi UMM Terkuak, Polisi Tetapkan Oknum Anggota Sebagai Terduga

Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas dalam waktu yang lama tanpa keterangan yang sah.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra.

Prosesi PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Menurut Chandra, pemberhentian dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Prosesi PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Menurut Chandra, pemberhentian dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Ia menegaskan, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan memastikan setiap personel memahami kewajiban serta tanggung jawab yang melekat dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah.

BACA JUGA  Kronologi Penangkapan AP, Aktor Sekaligus Musisi Ditangkap Polisi

Menurut Chandra, setiap anggota Satpol PP memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan, kehadiran maupun pelaksanaan tugas. Aturan tersebut menjadi pedoman yang harus dijalankan oleh seluruh personel tanpa terkecuali.

“Jangan melongkahi aturan. Kita bekerja di dalam aturan dan aturan itulah yang menjadi pedoman kita. Ketika aturan tidak dipatuhi, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengatakan, penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Erianto: Sinergi PMI Bukti Nyata Kepedulian bagi Korban Banjir di Kuranji

Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar semakin memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Chandra pun meminta seluruh personel Satpol PP Kota Padang menjadikan kasus PTDH tersebut sebagai evaluasi bersama. Ia mengingatkan agar setiap anggota tidak menganggap ringan persoalan kedisiplinan, terutama terkait kewajiban hadir dan melaksanakan tugas.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan tugas. Bagi yang saat ini berada di posisi ‘lampu kuning’, segera evaluasi dan perbaiki. Jangan sampai terjadi lagi PTDH karena kelalaian kita sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA  Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Diduga Ancam Membunuh Warga Buay Bulan

Ia berharap, penegakan disiplin tersebut dapat memperkuat profesionalisme personel Satpol PP Kota Padang dalam menjalankan tugas pelayanan, penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Chandra menekankan bahwa seluruh personel harus mengambil pelajaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

Menurutnya, kedisiplinan merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

BACA JUGA  Pemko Padang Buka 5.351 Formasi CPNS dan PPPK

Penegakan aturan, lanjutnya, berlaku bagi seluruh personel sesuai status dan ketentuan kepegawaian masing-masing.

Karena itu, setiap anggota diminta memahami hak dan kewajibannya serta segera melakukan evaluasi apabila terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read