BerandaINFO POLRI8 Bulan Laporan Bambang Saputra Belum Jelas, Ketum BPI KPNPA RI Desak...

8 Bulan Laporan Bambang Saputra Belum Jelas, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas

spot_img
Radar Berita Indonesia – Penanganan laporan Bambang Saputra di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menjadi perhatian Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB. Rahmad Sukendar.

Rahmad Sukendar mendesak Kapolda Riau melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut yang, menurut keterangan pihaknya, telah berlangsung sekitar delapan bulan tanpa memberikan kepastian yang diharapkan pelapor.

Rahmad menilai, masyarakat yang menyampaikan laporan kepada kepolisian berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Main Capsa di Rumah, 4 Warga Surakarta Terjerat Pasal 303

Karena itu, ia meminta pimpinan Polda Riau memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Menurut Rahmad, lamanya proses penanganan laporan perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila masih terdapat tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, atau pendalaman fakta yang belum memperoleh penjelasan memadai kepada pelapor.

“Sudah sekitar delapan bulan kasus ini berjalan, tetapi Bambang Saputra masih menunggu kepastian. Ada apa dengan penanganan laporan ini? Kapolda Riau harus tegas dan memastikan jajarannya bekerja profesional. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  5 Manfaat Puasa Daud Untuk Kesehatan, Salah Satunya Berpotensi Memperpanjang Umur

Ia menekankan, kritik tersebut merupakan bentuk dorongan agar institusi kepolisian memberikan pelayanan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta penanganan perkara dan tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif semata.

SP2HP Mencatat Pemeriksaan 16 Saksi

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disebut tertanggal 25 Mei 2026, dengan nomor B/348.a/VI/RES.1.2./2026/Ditreskrimum, penyidik Polda Riau menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk Bambang Saputra selaku pelapor, telah dilakukan.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pengumpulan data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, terdapat rencana pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang, yakni Hermawan, Endang, dan Riko.

BACA JUGA  Ganjar dan Masyarakat Papua Sepakat Bangun Kemudahan Akses Pendidikan hingga Lapangan Kerja

Informasi dalam SP2HP tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan selanjutnya. Terlebih, setelah sejumlah saksi diperiksa, pelapor berharap memperoleh penjelasan mengenai hasil pendalaman, tindak lanjut pemeriksaan, serta tahapan yang masih perlu diselesaikan.

Meski demikian, pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen merupakan bagian dari proses penyelidikan yang belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan langkah hukum berikutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, BPI KPNPA RI meminta Polda Riau memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan Bambang Saputra, termasuk apakah pemeriksaan terhadap tiga orang yang disebutkan dalam SP2HP telah dilaksanakan dan apakah masih terdapat kendala dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia, 14 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura

Rahmad menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Apabila terdapat kendala teknis atau kebutuhan pendalaman tambahan, pihaknya berharap penjelasan dapat disampaikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan proses penyelidikan.

Rahmad Sukendar: Pelayanan Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Kemampuan Ekonomi

Salah satu hal yang disoroti Rahmad adalah pentingnya memastikan bahwa kemampuan ekonomi seseorang tidak menjadi faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan hukum yang diterimanya.

Ia mengingatkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, penanganan laporan masyarakat harus didasarkan pada prosedur, fakta, dan alat bukti, bukan pada latar belakang ekonomi pelapor.

BACA JUGA  Salurkan Bansos, Jokowi: Jangan di Belikan Handphone dan Baju Baru

Rahmad menegaskan, munculnya persepsi bahwa laporan masyarakat terhambat karena pelapornya tidak memiliki dana harus dijawab melalui penjelasan yang transparan dan tindakan nyata dari institusi terkait.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan tidak berjalan karena pelapornya tidak punya dana. Penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan kemampuan ekonominya. Setiap laporan harus ditangani secara profesional sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap Polda Riau memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan berdasarkan standar pelayanan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila penyidik membutuhkan dokumen tambahan atau keterangan tertentu dari pelapor, informasi tersebut diharapkan disampaikan dengan jelas agar pihak yang berkepentingan mengetahui langkah yang harus dilakukan.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Pil PCC 1,2 Juta Butir

Menurut Rahmad, kepastian hukum tidak selalu berarti setiap laporan harus berujung pada penetapan tersangka atau proses pengadilan. Kepastian juga mencakup kejelasan mengenai status penanganan laporan, tindak lanjut penyelidikan, serta alasan hukum yang mendasari keputusan penyidik.

Karena itu, ia meminta agar persoalan yang dialami Bambang Saputra tidak dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.

Kapolda Riau Diminta Mengevaluasi Kinerja Jajaran Ditreskrimum

BPI KPNPA RI secara khusus mendesak Kapolda Riau melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan Bambang Saputra pada unit penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang menangani perkara tersebut.

Rahmad meminta pimpinan kepolisian menelusuri tahapan yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi apabila terdapat hambatan, serta memastikan tindak lanjut terhadap rencana pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.

BACA JUGA  Konflik di Pulau Rempang, Panglima: Prajurit TNI Untuk Menahan Diri

Menurutnya, pengawasan dari pimpinan diperlukan agar setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi keterlambatan yang tidak memiliki penjelasan memadai.

Ia juga berharap pelapor mendapatkan informasi perkembangan perkara secara patut, sehingga tidak harus terus-menerus menunggu tanpa mengetahui langkah penanganan selanjutnya.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa evaluasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penilaian penyidik terhadap fakta dan alat bukti. Proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  Konflik di Pulau Rempang, Panglima: Prajurit TNI Untuk Menahan Diri

Bagi BPI KPNPA RI, evaluasi yang objektif merupakan salah satu cara untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kritik terhadap Pimpinan Polri: Jangan Berhenti pada Slogan

Rahmad Sukendar turut menyampaikan kritik terhadap pola kerja dan pengawasan di lingkungan kepolisian. Ia menilai, pergantian pimpinan tidak akan memberikan dampak berarti bagi masyarakat apabila tidak diikuti perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas di tingkat satuan kerja dan wilayah.

Menurutnya, pembenahan institusi kepolisian harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pelayanan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, dan penyelesaian persoalan hukum secara profesional.

Ia mengingatkan agar komitmen reformasi kepolisian tidak sebatas pernyataan atau slogan, melainkan diwujudkan melalui kinerja yang terukur dan dapat dievaluasi publik.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Pil PCC 1,2 Juta Butir

“Jangan ganti pimpinan Polri, tetapi pola kinerja jajaran di wilayah tidak ada perubahan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dari pimpinan Polri, bukan hanya omon-omon atau pencitraan. Pembenahan harus terlihat dalam pelayanan dan kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Rahmad.

Ia berpandangan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan publik. Kepercayaan harus diperkuat melalui konsistensi dalam menjalankan prosedur, keterbukaan informasi sesuai kewenangan, dan kesediaan melakukan evaluasi apabila terdapat persoalan dalam pelayanan.

Dalam konteks laporan Bambang Saputra, Rahmad berharap Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan memastikan jajaran yang menangani laporan bekerja sesuai tanggung jawabnya.

Ia juga meminta agar evaluasi tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi turut memastikan apakah langkah-langkah penyelidikan yang telah direncanakan benar-benar ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Kapolri: Rekrutmen Jalur Santri Tetap Jadi Program Prioritas Polri

Namun, dugaan adanya hambatan atau kekurangan dalam penanganan perkara tetap perlu diperiksa berdasarkan data dan penjelasan dari pihak terkait. Lamanya proses penyelidikan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kesengajaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan oleh aparat.

BPI KPNPA RI Akan Terus Mengawal Kepastian Hukum

Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendorong agar laporan Bambang Saputra memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan langkah penanganan berikutnya.

Ia meminta Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) memastikan unit yang menangani perkara memberikan tindak lanjut sesuai prosedur, termasuk menjelaskan apabila masih terdapat kekurangan bahan keterangan atau dokumen yang perlu dilengkapi.

Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mendorong institusi publik menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia, 14 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura

“Kami meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum turun tangan dan memastikan laporan Bambang Saputra segera ditindaklanjuti. Jika memang ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika masih ada kekurangan bukti, sampaikan secara jelas apa yang perlu dilengkapi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena terlalu lama menunggu kepastian,” pungkas Rahmad Sukendar.

Ia berharap Polda Riau dapat memberikan penjelasan mengenai status terkini laporan tersebut, termasuk tindak lanjut pemeriksaan saksi, hasil pengumpulan dokumen, serta langkah hukum yang akan ditempuh berdasarkan hasil penyelidikan.

Bagi BPI KPNPA RI, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dilayani tanpa diskriminasi. Masyarakat yang datang melapor berhak memperoleh pelayanan secara profesional, sementara aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Salurkan Bansos, Jokowi: Jangan di Belikan Handphone dan Baju Baru

Karena itu, perhatian terhadap laporan Bambang Saputra diharapkan tidak berhenti pada desakan dan pernyataan semata. Penjelasan resmi dari Polda Riau serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Riau dalam bahan yang diterima redaksi mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi Kapolda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read