Pelembang – Calon mantan Wali kota Palembang Sarimuda ditangkap jajaran kepolisian Kasubbid II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan dan penggelapan tanah.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel pada 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin,” jelasnya, Jumat (5/11/2021).
Terkait hal itu, Kasubdit II Harda Ditresktimum Polda Sumsel, AKBP Tri Hartono membenarkan telah menangkap Sarimuda.
“Ya, ditahan sejak tadi malam,” jelasnya.
Kronologi kejadiannya, korban Anton Nurdin membeli bidang tanah seluas 26 hektar di desa tanjung baru Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada saudara Margono dan Irwan Safrizal dengan harga 26 miliar.
Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara sarimuda.
Dan sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan bahwa tanah tersebut aman dan tidak bermasalah, ditambah lagi dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban. Karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut, serta ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
AKBP Tri Hartono menjelaskan Sarimuda sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumsel guna proses hukum lebih lanjut.
Ditangkapnya bersangkutan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Saat ini ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan Margono,” ungkapnya.(Suherman)