Polda Aceh Periksa 17 Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

109
Radar BI – Banda Aceh | Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah memeriksa sebnayak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes. Pol. Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

BACA JUGA  Walikota Cup Body Muscle 2022, Anggota Polres Kapuas Berhasil Meraih Prestasi di Kota Palangka Raya
BACA JUGA  Kapolda ke Bulukumba Tambang Ilegal Ditutup, Kapolda Kembali ke Makassar Tambang Beroperasi Lagi

Namun demikian, Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” tutupnya singkat. (Syamsul)

BACA JUGA  Jokowi Resmi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN
BACA JUGA  MKKS SMP Swasta Kota Padang Berikan Bimbingan Teknis Bagi Proktor dan Teknisi ANBK 2023

Sumber: Humas Polda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini