Polda Jatim Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Manusia 29 Perempuan Diantara 6 Orang Dibawah Umur

147
Radar BI, Surabaya | Polda Jatim menggelar press conference terkait keberhasilan Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dalam membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamakan tersangka wanita yang berinisial NS alias Mami (berusia 41 tahun) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H., dan Kasubdit Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto , S.I.K., M.H., mengatakan bahwa harga boking atau kencan tiap wanita bervariatif.

BACA JUGA  Tanggul Citarum Cabangbungin Timpah 3 Rumah Warga Hingga Ambruk
BACA JUGA  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Mensos Emosional Tunjuk - tunjuk Warganya
Radar Berita Indonesia
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamakan tersangka wanita yang berinisial NS alias Mami (berusia 41 tahun) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Namun setiap wanita yang dikencani sama lelaki hidung belang dikasih Rp. 200 ribu oleh Mami. Sementara korbannya (wanita) yang dijual sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawa umur).

Adapun modus yang tersangka lakukan adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan.

Adapun janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah pun tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

BACA JUGA  Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK
BACA JUGA  Buronan KPK, Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban tersebut. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Sehingga anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar.

BACA JUGA  Idul Adha 2022, KBPP Polri Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban Untuk Masyarakat
BACA JUGA  Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba

Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

“Polisi juga melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawa umur. Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya.

Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

BACA JUGA  Muhaimin Iskandar: Para Pejuang Agama Islam Tidak Pernah Mati
BACA JUGA  Antusias Warga Ikut Vaksinasi, Irwan Basir: Bentuk Ikhtiar Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Sementara terhadap 6 (enam) PSak dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan,” lanjut Kabid Humas Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00.

Selain itu juga Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini