Enam Buruh Terduga Pelaku Perusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Ditangkap

133
Polda Banten menangkap pelaku perusakan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Mahesa Apriandi)
Radar BI, Serang | Polisi mengamankan enam terduga pelaku perusakan ruang kerja Gubernur Banten. Mereka yang diamankan yakni AP (berusia 46 tahun), SH (berusia 33 tahun), SR (berusia 22 tahun), MHF (berusia 25 tahun) dan dua perempuan berinisial SWP (berusia 20 tahun) serta OS (berusia 28 tahun).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten yakni Asep Abdullah Busro pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.

“Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi terduga oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu,” AKBP Shinto , Senin (27/12/2021).

BACA JUGA  Hafidz Qur'an Bisa Jadi Bintara Polri, Asisten Kapolri Bidang SDM: Ada 3 Jalur Khusus
BACA JUGA  Baznas Kota Padang Raih Penghargaan Penyaluran Terbaik di Indonesia

Polisi melakukan pendekatan persuasif saat mengamankan demonstrasi untuk mencegah kericuhan. “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal menyampaikan sebanyak enam orang yang diamankan itu dikenakan pasal yang berbeda-beda.

“AP, SH, SR, SWP dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” terang Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Dua orang lainnya yaitu OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

BACA JUGA  SKB 3 Menteri Dicabut, Kado Lebaran Terindah Bagi Masyarakat Sumbar
BACA JUGA  Jokowi Salurkan Bantuan Kemanusiaan USD.1 Juta dan Barang Pascabencana di Pakistan

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” tutur Perwira Menengah Polda Banten.

Petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone dan beberapa baju.

Hingga sekarang, jajaran Polda Banten mengejar enam terduga pelaku perusakan lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Gunakan Praktik Hidden Crimes dan Invisible Crimes Lawan Ideologi Negara
BACA JUGA  PPKM Level 4 Kota Medan dan Siantar Diperpanjang, Polda sumut Terus Tingkatkan Operasi Yustisi

“Polda Banten sangat berfokus menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” tutup Direskrimum Polda Banten.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini