Jumat, April 19, 2024
No menu items!

Polda Banten Berhasil Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah di Tahun 2021

Must Read
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa 4 kasus besar mafia tanah tersebut diantaranya kasus pertama dengan LP 109/IIIRes.1.9./2021/ Banten SPKT II tanggal 23 maret 2021 dengan mengamankan tersangka MR diduga telah melakukan Pemalsuan surat pada bulan Februari 2021 yaitu girik palsu dengan barang bukti berupa buku tanah, girik, stampel, dengan jumlah keseluruhan 116, dan perkara saat ini sudah P21.

“Kasus kedua dengan LP 94/IIIRes.19./2021/ Banten SPKT II tanggal 03 maret 2021 mengamankan tersangka DS dan JS yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu kedalam AJB, kejahatan tersebut dilakukan tahun 2020 dengan barang bukti 177 blanko AJB, 56 AJB, perkara saat ini sudah P21,” ucap Shinto Silitonga.

Shinto Siltongan menambahkan Kasus ketiga dengan nomor : LP 215/VIIRes.12/2020/ Banten SPKT I tanggal 17 Juli 2021mengamankan tersangka JS. HS dan LJ melakukan pemalsuan serta memasukan keterangan palsu kedalam AJB, dengan barang bukti 1 AJB.

BACA JUGA  Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Tangkap 23 Orang
BACA JUGA  Kapolri Lantik 11 Perwira Tinggi: Kabaintelkam, Kakorlantas hingga 6 Kapolda
Radar Berita Indonesia
Di tahun 2021 Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap 4 Kasus besar Mafia Tanah yang di apresiasi dalam penghargaan oleh Kakanwil BPN Banten, Jumat (15/10/2021).

“Kasus Keempat dengan nomor : LP/B/316/VII/2021/SPKT II/ Ditreskrimum Polda Banten tanggal 25 Agustus 2021 mengamankan tersangka RMT melakukan pemalsuan dangab memasukan keterangan palsu kedalam AJB pada barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,”tambah Shinto Silitonga.

Sinto menjelaskan dari ungkap kasus tersebut Polda Banten telah melakukan penangkapan 5 orang tersangka yang mana 4 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Banten dan 1 Tersangka masih ditahan di rutan Polda Banten.

BACA JUGA  LSM Penjara indonesia Soroti Pungutan Uang di Sekolah SMAN dan SMKN di Jabar
BACA JUGA  Pastikan Proses Rekrutmen Polisi Bersih, Polri, Irjen Dedi Prasetyo: Kalau Disuruh Bayar Pasti Dibohongi

Atas prestasi yang dicapai Polda Banten dalam mengungkap kasus Mafia Tanah, Menteri BPN RI Dr. Sopyan A. Djalil memberikan penghargaan pada hari Rabu 13 Oktober 2021 melalui Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya.

Terakhir, Shinto menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polda Banten dalam menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah, upaya ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).

Iklan

Latest News

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Waketum DPP PAN: Elektabilitas dan Respon Masyarakat Terhadap Hendri Septa Cukup Bagus

Padang, Radar BI | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menginstruksikan DPW PAN dan DPD PAN se-Indonesia untuk...

Artikel Lain Yang Anda Suka