Beranda DAERAH Polri: Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Akan Diterapkan 2023

Polri: Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Akan Diterapkan 2023

0
513
Radar BI, Jakarta | Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan yang akan diterapkan pada 2023 mendatang. Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023,” jelasnya di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Terkait Konvoi Pengendara Sepeda Motor Beratribut Khilafah Muslimin
BACA JUGA  Tuan Rumah Harkopnas 2023 di Negeri Bapak Koperasi Indonesia

“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelas Karo Penmas.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 12 Jenderal dan 15 Kombes. Pol, Berikut Ini Namanya
BACA JUGA  Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pembakar Lahan di Pontianak

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini