Polres Cianjur Ringkus 6 Tersangka Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

120
Radar BI, Cianjur | Polres Cianjur berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua orang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dalam jumpa pers, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan enam orang yang ditangkap yakni Rian Saputra, M Suhendra, Wahyu, Sahrul Sidik, Jeni, dan Asul merupakan pelaku dari tiga tempat kejadian berbeda.

“Ada pun tiga laporan yang kami berhasil ungkap dan tangkap para pelakunya dengan satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cilaku dan dua TKP di Kecamatan Mande,” ujar Doni kepada awak media Radar Bhayangkara Indonesia pada hari, Kamis (26/1/2022) Siang.

BACA JUGA  Bagindo Aziz Chan Youth Centre: Wadah Kreativitas dan Pertumbuhan Pemuda Kota Padang
BACA JUGA  Polri Ungkap Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal

Menurut Kapolres Cianjur, dua dari keenam pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu Curanmor.

“Pelaku atas nama Rian Saputra dan Sahrul Sidik merupakan residivis curanmor yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Doni Hermawan.

Selian itu, AKBP Doni Hermawan menambahkan selain menangkap para pelaku. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 18 unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjebol kunci kontak kendaraan curian.

BACA JUGA  Lemkapi Minta Seluruh Pihak Tak Berspekulasi Soal Luka Pada Jasad Brigadir J
BACA JUGA  Polda Papua Produksi Film Si Tikam Polisi Noken, Ini Peran Kapolda

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke penadah dan pembeli di berbagai daerah dengan harga Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2 juta rupiah.

“Dari setiap unit sepeda motor pelaku mendapat uang mulai Rp. 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya. Biasanya dijual ke daerah pelosok, baik di Cianjur ataupun di luar kota,” kata dia.

Atas perbuatannya, keenam (6) pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Dukung Penuh Hendri Septa - Hidayat di Pilkada Padang
BACA JUGA  Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 13,8 Kg Ganja Hingga 244 Kg Sabu

“Untuk residivis akan lebih berat hukumannya,” tegas Kapolres Cianjur.

Di sisi lain, Kapolres Cianjur menuturkan pihaknya juga akan menyebarkan informasi terkait kendaraan yang berhasil diamankan.

Pemilik kendaraan yang merasa kehilangan motor dapat menghubungi Polres Cianjur untuk mengambil kembali kendaraannya dan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA  Jumlah Penumpang Commuterline Jabotabek Meningkat Pasca Kenaikan BBM
BACA JUGA  Jumlah Penumpang Commuterline Jabotabek Meningkat Pasca Kenaikan BBM

“Kita akan sebar plat nomor dan nomor rangkanya. Bagi pemilik kendaraan silakan datang ke polres dengan membawa surat kendaraan. Jika cocok, akan kami serahkan lagi pada pemiliknya,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini