Dalam Waktu 1 Jam, Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Tersangka Residivis Curanmor

142
Polresta
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk residivis, tersangka pencurian sepeda Motor dalam waktu satu jam, di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP. Hendro Tri Wahyono, mengakui hal itu. Saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, mengatakan tersangka residivis diringkus dalam waktu satu jam setelah kejadian.

Tersangka adalah Sam (berusia 46 tahun), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur. Seorang kuli panggul yang beroperasi, bekerja di kawasan pasar induk Gadang, Kota Malang.

BACA JUGA  Kronologi Gadis 13 Tahun di Tangerang Diperkosa Sebanyak 15 Kali

Usai beraksi menggasak motor hasil curian, di kawasan Jalan Borobudur Kecamatan, Blimbing, langsung bisa ditangkap di kawasan Jalan Ikan Mas, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka berinisial “S” (berusia 46 tahun) residivis yang baru keluar penjara dikeler petugas Polresta Malang Kota dalam kasus curanmor

“Tersangka beraksi di kawasan Jalan Borobudur sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, Satuan Reskrim dapat menangkap di kawasan Jalan Ikan mas, sekitar pukul 23.30 WIB, jadi sekitar 1 jam usai kejadian,” terang.

BACA JUGA  Temui Ganjar, Pemprov Papua Selatan dan Dinsos Kabupaten Luwu Belajar Perencanaan Pembangunan

Saat diamankan, AKP. Hendro Tri Wahyono mengatakan bahwa tersangka sedang menaiki sepeda motor Honda Beat hasil aksi kejahatannya.

Saat itu, petugas yang sedang berada di sekitar lokasi penangkapan, langsung mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T, yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

“Sebelumnya, ada informasi pencurian. Petugas yang saat itu petugas patroli yang berada di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP), langsung menangkapnya tersangka pelaku pencurian. Korbannya, adalah Sam (berusia 46 tahun), warga Karangploso,” ujarnya AKP. Hendro Tri Wahyono saat di hubungin Sabtu (22/05/2021).

Setelah diamankan, Wakasat mengatakan, tersangka yang juga residivis dalam kasus pencurian sepeda pancal dan baru menghirup udara segar, dibawa ke Mako Polresta Makota dan ternyata, memang ada korban yang melapor karena kehilangan motor.

BACA JUGA  Jokowi Salurkan Bantuan Kemanusiaan USD.1 Juta dan Barang Pascabencana di Pakistan

Saat ini, tersangka sedang dalam proses lebih lanjut. Sebelumya, tersangka naik angkot dari Gadang, selanjutnya mencari sasaran di kawasan Jalan Borobudur.

Atas perbuatanya, terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Batu tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini