Beranda KRIMINAL NARKOBA Polda Kalteng Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba Dalam 1 Bulan, Kapolda Musnahkan...

Polda Kalteng Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba Dalam 1 Bulan, Kapolda Musnahkan Barang Bukti 1,9 Kg Sabu

0
373
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng.
Radar BI, Palangkaraya | Polda KaltenĀ berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya akan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

BACA JUGA  2 Remaja Tewas di Pemandian Air Terjun Pungki
BACA JUGA  Krakatau Steel Melunasi Utang Rp.3,3 triliun dari Commerzbank

Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Adapun 13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.

Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram.

BACA JUGA  PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah hingga Kompotisi Liga 1 2022-2023
BACA JUGA  57 Mantan Pegawai KPK Diipecat, Rusdi Hartono: Novel Baswedan Direkrut Jadi ASN Polri

Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 sehingga total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dan Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng,” jelasnya.

BACA JUGA  Polda Riau Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
BACA JUGA  Beruang Liar Serang Petani Karet di Muaro Jambi, Korban Alami Luka Parah di Kepala

Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam press release kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini