Kasus Korupsi Lahan Rumah Susun di Cengkareng, Bareskrim Polri Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

137
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si memperlihatkan bukti bukti kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng.
Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen. Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp. 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, pada hari Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA  Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, 3 Truk Barang Bukti di Sita
BACA JUGA  SSB Balai Baru A Juara 1 Festival Sepakbola U-12 Askot PSSI Kota Padang 2024
Radar Berita Indonesia
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

Adapun aset yang disita ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. “Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri Tambah Pos Penyekatan Peniadaan Mudik Jadi 381 Titik
BACA JUGA  SBY Sudah Tahu Nama Cawapres Anies Baswedan

Tak puas, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Motif Sakit Hati ke Polisi, NA Terancam Hukuman Mati Karena Sate Beracun Sianida
BACA JUGA  Manfaat Semangka Untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini