Tetapkan 4 Tersangka, Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dan Lampung

0
46
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan pengawalan penyidik tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). FOTO/MPI/YULIANTO.
Jakarta, Radar BI | Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, pada hari Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA  Jelang Piala Eropa, Masyarakat Diminta Tidak Nobar
BACA JUGA  Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkoba

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

BACA JUGA  Wagub Musa Rajekshah dan Dubes India Sepakat Sumut Masuk Bollywood
BACA JUGA  Polda Kalsel Tangkap Seorang Pembeli Sekaligus Pengedar Narkoba

“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

BACA JUGA  Polri Kaji Libatkan Densus 88 Buru Kelompok Teroris KKB di Papua
BACA JUGA  Ma’ruf Amin Ungkap 3 Langkah Strategis Diterapkan ASN Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini.

Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung, paparnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

BACA JUGA  Gencar Pemberantasan Peredaran Narkoba di Sumsel, Polda Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
BACA JUGA  Cegah Konflik Sosial, Warga Aspirasi Pembangunan Jalan Kampung Dayak

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini