Polda Sumbar Tangkap 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

0
89
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu memperlihatkan bukti bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Sumbar, Radar BI | Polda Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh lima pelaku di Kota Padang, pada hari Kamis (09/06/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (berusia 60 tahun), E (berusia 50 tahun), RA (berusia 19 tahun), RJ (berusia 31 tahun) dan R (berusia 23 tahun) yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg
BACA JUGA  Kasus ASABRI, Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” terangnya Kabid Humas Polda Sumbar.

Menurut, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Gudang Baby Lobster Ilegal Rp 24 M di Sumsel, 13 Orang Ditangkap
BACA JUGA  Polda Aceh Bongkar Peredaran 100 Kg Narkoba Jaringan Malaysia, 3 Kurir Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”katanya Kombes. Pol. Satake Bayu.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

BACA JUGA  Diduga Oknum BPN Banyuwangi Sarang Mafia Tanah
BACA JUGA  Terkait Putusan PN Jakpus, Jokowi Tegaskan Pemerintah Kawal Tahapan Pemilu

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar” tuturnya Kabid Humas Polda Sumbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini